Bayangkan Sebuah BISNIS Dengan Pertumbuhan Pasar 2,8 juta / tahun
Peraturan & Undang-Undang
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan atas perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(1) Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-31/PJ/2009 pasal 20
Mengapa kita harus bayar pajak..?
Apa manfaatnya ?
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membangun fasilitas umum, prasarana, dan juga untuk menciptakan keamanan di masyarakat. Disamping itu pajak juga berfungsi redistribusi dari masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi yang lebih tinggi ke yang lebih rendah.
"Setiap warga negara yang berpenghasilan wajib melaporkan / membayar pajak"
Apakah mereka Semua mengerti PAJAK ?
Tahukah ANDA berapa jumlah mereka?
“Dari total keseluruhan wajib pajak, jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi 16.587.054, Wajib Pajak Badan 1.721.058 NPWP, sedang Bendaharawan 466.309 NPWP. Dengan pertumbuhan sebesar 2,8 juta WP per tahun.” (vivanews, Oktober 2010)
Apakah ANDA Ingin Memiliki BISNIS dengan POTENSI seperti ini ?
Keuntungan :
1.Menghemat waktu, biaya & tenaga
2.Tidak perlu memikirkan dan khawatir terlambat lapor pajak
3.Kerahasiaan, akurasi, dan kemudahan, Terjamin
4.Mendapatkan Konsultasi Gratis 5.Mendapatkan UNLIMITED Refferal Reward
Ingin tahu lebih detilnya silahkan klik disini